Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123

Dapatkan token listrik gratis PLN bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WA ke 08122123123.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Tribunnews.com/ Instagram @pln_id
Token listrik gratis selama 3 bulan dari pemerintah melalui PLN bisa diklaim melalui dua cara. Cara mudah bisa dilakukan lewat HP dengan mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 08122-123-123. 

TRIBUNNEWS.COM -  Simak panduan cara berikut untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Juni melalui www.pln.co.id atau chat WhatsApp (WA) ke 08122123123.

Pemerintah melalui PLN memberi keringanan pembayaran listrik pada masyarakat berupa token listrik gratis dan diskon pembayaran.

Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Corona (COVID-19).

Awalnya, token listrik gratis dan diskon pembayaran listrik dari PLN dijadwalkan berlaku selama tiga bulan saja, yakni mulai April, Mei, hingga Juni 2020.

Namun, kini token listrik gratis tersebut diperpanjang enam bulan, yaitu hingga September 2020.

Baca: LOGIN www.pln.co.id untuk Akses Token Listrik Gratis PLN, atau Lewat WhatsApp 08122-123-123

Baca: LOGIN www.pln.co.id atau WA ke 08122-123-123 untuk Klaim Listrik Gratis PLN hingga September 2020

Pelanggan berdaya listrik 450 VA dibebaskan dari pembayaran listrik.

Sementara, rumah berdaya listrik 900 VA mendapatkan diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, bagi pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga dapat mengakses token listrik gratis dari PLN.

Pembebasan tarif listrik bagi pelanggan B1/450 VA dan I1/450 VA berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai Mei hingga Oktober 2020.

Lantas, bagaimana cara mengklaim token listrik gratis dari PLN?

Cara Klaim Token Listrik Gratis

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara.

Di antaranya yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.

1. Cara klaim token gratis melalui website

- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar

- Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020, Login di www.pln.co.id atau WA ke 08122123123

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan 

LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123
LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapatkan keringanan pembayaran listrik ini?

 Baca: Tagihan Listrik di Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bayarnya Dicicil, Ini Syaratnya

Baca: Tak Hanya Pelanggan, Direktur PLN Mengaku Tagihan Listrik Rumahnya Melonjak 100 Persen

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas