Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Respons Lion Air Group Terkait Putusan KPPU Soal Pelanggaran Persaingan Usaha

Danang mengatakan tarif tiket pesawat tidak melebihi ketentuan TBA dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB) juga

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Respons Lion Air Group Terkait Putusan KPPU Soal Pelanggaran Persaingan Usaha
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima 

"Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket," kata Danang.

Baca: INACA Sayangkan 7 Maskapai Penerbangan Langgar UU Persaingan Usaha Terkait Harga Tiket

5. Biaya tuslah atau tambahan jika ada.

Danang mengungkapkan, Lion Air Group hingga saat ini berupaya memberikan layanan terbaik, mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas