Respons Lion Air Group Terkait Putusan KPPU Soal Pelanggaran Persaingan Usaha
Danang mengatakan tarif tiket pesawat tidak melebihi ketentuan TBA dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB) juga
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Nasional Lion Air Group merespon keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran persaingan usaha mengenai harga tiket pesawat.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan harga tarif tiket pesawat masih dan sesuai dengan aturan regulator yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (KPM) No 106 Tahun 2019.
Baca: INACA: Fokus Kami Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Bukan Menaikkan Harga Tiket Pesawat
"Aturan tersebut mengatur tarif batas atas (TBA) penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," ucap Danang dalam ketertangan resminya, Rabu (24/6/2020).
Danang mengatakan tarif tiket pesawat tidak melebihi ketentuan TBA dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB) juga.
"Dalam penetuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, kami tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain," ujar Danang.
Formulasi penghitungan yang digunakan, menurut Danang, sudah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
"Dalam hal ini kami telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, dan penerapannya berdasarkan kategori layanan yang diberikan," kata Danang.
Danang menjelaskan, penghitungan harga jual tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan, dan untuk penerbangan langsung, menurut Danang, terdiri dari:
1. Tarif angkutan udara, yang fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.
2. Kemudian meliputi Pajak pemerintah 10 persen dari tarif angkutan udara.
3. Lalu Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018 pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
"Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket," kata Danang.
Baca: INACA Sayangkan 7 Maskapai Penerbangan Langgar UU Persaingan Usaha Terkait Harga Tiket
5. Biaya tuslah atau tambahan jika ada.
Danang mengungkapkan, Lion Air Group hingga saat ini berupaya memberikan layanan terbaik, mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.