Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

7 Maskapai Terlibat Kartel Tiket Pesawat, Lion Group Membantah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 7 Maskapai Terlibat Kartel Tiket Pesawat, Lion Group Membantah
Shutterstock
Ilustrasi 

Hal ini mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti konspirasi di antara beberapa pelaku usaha, keterlibatan para senior eksekutif perusahaan yang
menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan, hingga penggunaan
asosiasi untuk menutupi kegiatan.

Selain itu, untuk memenuhi unsur tersebut, dibutuhkan pula price fixing dengan cara
alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi, ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian, distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha terlibat.

Terakhir, unsur tersebut terpenuhi jika ditemukan ada mekanisme kompensasi dari
pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang
produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

"Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," tegas KPPU.

Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan
pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Dalam membuat Putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sikap kooperatif para terlapor dalam proses persidangan dan adanya implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah berdampak besar pada perekonomian nasional dan upaya pemulihannya, termasuk atas pelaku usaha industri penerbangan yang telah mengalami banyak kesulitan bahkan sebelum terjadinya Pandemi.

Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan, maka Majelis Komisi
memutuskan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5,

Berita Rekomendasi

namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Untuk itu dalam perkara tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah
kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap
kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang
dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi
terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah.

Hal ini penting agar formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional; di mana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.

"Saran dan pertimbangan turut direkomendasikan Majelis Komisi kepada Pemerintah
untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu

maskapai mengatasi Covid-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya
mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan," pungkas
KPPU.

Lion Membantah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas