Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

7 Maskapai Terlibat Kartel Tiket Pesawat, Lion Group Membantah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 7 Maskapai Terlibat Kartel Tiket Pesawat, Lion Group Membantah
Shutterstock
Ilustrasi 

Menanggapai putusan itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan
Setiaputra mengaku menghormati putusan KPPU soal kartel yang melibatkan
perusahaan yang baru dipimpinnya pada akhir Januari 2020 lalu.

“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindaklanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Irfan menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Oleh karenanya, saat ini Garuda
Indonesia Group memastikan komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis
perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan dengan tetap mengedepankan
prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

“Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” tegas Irfan.

Di sisi lain Lion Air Grup membantah vonis bersalah dari KPPU soal penetapan harga
tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala mengklaim Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Nomor 106 2019, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif
batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air
Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar
perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai
keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori
layanan maskapai,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Berita Rekomendasi

Danang juga mengklaim pihaknya sudah menghitung dan memberlakukan harga jual
tiket secara bijak, penerapan sudah berdasarkan kategori layanan yang diberikan
sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam PM 20
Tahun 2019.

Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan
beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari: Pertama, tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah). Kedua, pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara.

Ketiga, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
Keempat, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda
mengikuti bandar udara di masing-masing kota.

Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Kelima, biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).(tribun network/har/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas