Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses di www.pln.co.id atau via WhatsApp untuk Dapatkan Listrik Gratis dari PLN Bulan Juni 2020

Begini cara mudah untuk mendapatkan listrik gratis dari PLN di bulan Juni 2020, bisa diakses melalui www.pln.co.id atau hubungi via WhatsApp.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akses di www.pln.co.id atau via WhatsApp untuk Dapatkan Listrik Gratis dari PLN Bulan Juni 2020
kolase tribunnews
Begini cara mudah untuk mendapatkan listrik gratis dari PLN di bulan Juni 2020, bisa diakses melalui www.pln.co.id atau hubungi via WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan token listrik gratis yang bisa dirasakan oleh para pelanggan tertentu dalam stimulus Covid-19.

Pemberian bantuan bagi masyarakat ini sebagai upaya menghadapi pandemi Corona atau Covid-19 untuk meringankan tagihan listrik.

Tak hanya itu, PLN diketahui juga memberikan potongan sebesar 50 persen.

Baca: Siap Mudahkan Pelanggan, PLN Uji Coba Aplikasi New PLN Mobile

Keringanan ini diberikan hanya untuk rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan token listrik gratis yang bisa dirasakan oleh para pelanggan tertentu dalam stimulus Covid-19. (Instagram @pln_id)

Yang juga dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Berita Rekomendasi

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 lalu saat pandemi mulai merebak.

Namun PLN memperpanjang durasi pemberian keringanan ini hingga bulan September 2020 mendatang.

Bantuan kali ini juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan yang dimulai sejak Mei 2020, lalu.

Dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020 mendatang.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Yakni dengan menghubungi via aplikasi WhatsApp maupun melalui laman resmi di www.pln.co.id.

Baca: PLN Diminta Aktifkan Kembali Listrik Pelanggan yang Diputus Sementara

Baca: Beberapa Cara Mudah Mengecek Tagihan Listrik Secara Online

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca: Bos PLN Ditanya DPR Terkait Tagihan Listrik yang Membengkak, Ungkap Ikut Prihatin pada Masyarakat

Baca: Anggota DPR Geram Drakor Dituduh Salah Satu Penyebab Tarif Listrik PLN Naik

Apabila pelanggan ingin menghubungi melalui WhatsApp (WA) berikut caranya:

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Begini tampak saat klaim token listrik gratis maupun diskon 50 persen yang bisa dihubungi melalui WhatsApp atau laman PLN.
Begini tampak saat klaim token listrik gratis maupun diskon 50 persen yang bisa dihubungi melalui WhatsApp atau laman PLN. (TRIBUNNEWS.COM)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas