Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp 08122123123 untuk Dapatkan Listrik Gratis dari PLN Juni 2020

Cara mudah untuk dapatkan listrik gratis hingga potongan 50 persen dari PLN di Juni 2020, akses laman resmi www.pln.co.id hingga chat via WhatsApp.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp 08122123123 untuk Dapatkan Listrik Gratis dari PLN Juni 2020
Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp
Cara mudah untuk dapatkan listrik gratis hingga potongan 50 persen dari PLN di Juni 2020, akses laman resmi www.pln.co.id hingga chat via WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara atau PLN telah memberikan token listrik gratis yang bisa dinikmati oleh para pelanggan tertentu.

Pemberian stimulus Covid-19 sebagai upaya menghadapi pandemi untuk meringankan tagihan listrik masyarakat.

PLN juga memberikan potongan sebesar 50 persen selain adanya token listrik gratis.

Baca: Minta PLN Tak Ambil Kesempatan dalam Kesempitan, Fadli Zon: Jangan Jadikan Covid Kambing Hitam

Keringanan ini diberikan hanya untuk rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
Cara mudah untuk dapatkan listrik gratis hingga potongan 50 persen dari PLN di Juni 2020, akses laman resmi www.pln.co.id hingga chat via WhatsApp.(Instagram @pln_id)

Yang juga dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Berita Rekomendasi

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 lalu saat pandemi mulai merebak.

Namun PLN terus memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020, mendatang.

Bantuan kali ini juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan yang dimulai sejak Mei 2020, lalu.

Dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020, mendatang.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Bisa menghubungi via aplikasi WhatsApp dengan chat maupun melalui laman resmi di www.pln.co.id.

Baca: Hari Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN, Begini Cara Lapor Tagihan Listrik yang Naik

Baca: PLN Maluku dan Maluku Utara Siapkan Layanan Baca Meter Mandiri untuk Tagihan Listrik Juli

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Apabila pelanggan ingin menghubungi melalui WhatsApp (WA) berikut caranya:

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Berikut tampilan terkait stimulus Covid-19 yang diberikan oleh PLN, diakses melalui WhatsApp (kiri) dan laman resmi www.pln.co.id (kanan).
Berikut tampilan terkait stimulus Covid-19 yang diberikan oleh PLN, diakses melalui WhatsApp (kiri) dan laman resmi www.pln.co.id (kanan). (TRIBUNNEWS.COM)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas