Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyusunan Regulasi Ekonomi Digital, Pemerintah Diminta Libatkan Swasta

Pemerintah dapat meningkatkan kualitas regulasi melalui proses co-regulation untuk secara tidak langsung mengukur kesiapan pihak swasta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyusunan Regulasi Ekonomi Digital, Pemerintah Diminta Libatkan Swasta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 2,5 persen bahkan sampai 0 persen jika pandemi covid-19 masih akan berlangsung lebih dari 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah perlu melibatkan pihak swasta dalam penyusunan regulasi terkait ekonomi digital.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti mengatakan pemerintah dapat meningkatkan kualitas regulasi melalui proses co-regulation untuk secara tidak langsung mengukur kesiapan pihak swasta dalam mengadopsi sebuah kebijakan baru.

Pemerintah juga dapat menilai apakah kebijakan tersebut masih konsisten dengan perubahan cepat pada ekonomi digital.

"Sifat dari ekonomi digital adalah sangat dinamis karena sifatnya sangat kompetitif. Pihak swasta harus mengadopsi perubahan dengan cepat untuk memenangkan pasar, misalnya terkait preferensi konsumen atas keamanan data dan transaksi. Untuk itu, adopsi kebijakan pemerintah harus mendukung perubahan, inovasi, dan cukup fleksibel bagi pihak swasta sebagai pihak yang mengimplementasi kebijakan tersebut," tutur Ira melalui keterangan resmi, Senin (29/6/2020).

Pengendara melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 2,5 persen bahkan sampai 0 persen jika pandemi covid-19 masih akan berlangsung lebih dari 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 2,5 persen bahkan sampai 0 persen jika pandemi covid-19 masih akan berlangsung lebih dari 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan peraturan teknis lanjutan dari Peraturan Pemerintah pada tahun 2019 seperti PP Nomor 71/2019 dan PP Nomor 80/2019.

Pada 13 Mei 2020 lalu, Kementerian Perdagangan baru saja melegislasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BERITA TERKAIT

"Swasta adalah pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dan pemerintah karena mereka menyediakan barang dan jasa sekaligus harus dapat memastikan keamanan transaksi dan mematuhi regulasi untuk mendukung kondusifnya business environment. Pengalaman mereka melayani konsumen dan memenuhi regulasi tentu dapat dijadikan masukan dalam penyusunan regulasi atau mengevaluasi yang sudah ada," ungkapnya.

Baca: Hadapi Krisis Covid-19, Pemerintah Diminta Adopsi Teknologi Ekonomi Digital Negara Lain

Baca: Pertumbuhan Perekonomian Nasional akan Ditopang Ekonomi Digital dalam 5 Tahun Kedepan

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Google dan Temasek pada 2019, pengguna aktif transaksi digital di Asia Tenggara mencapai 150 juta atau tiga kali lipat jumlah pada tahun 2015.

Di dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa ekonomi internet Asia Tenggara akan mencapai 300 miliar dolar AS di 2025.

Di mana Indonesia merupakan negara dengan tingkat pertumbuhan tertinggi di wilayah tersebut dengan peningkatan 40 persen per tahun, bersama-sama dengan Vietnam.

Penerapan protokol new normal, membatasi kontak langsung, anjuran pembayaran non-tunai dan mengurangi kapasitas pusat perbelanjaan, akan berdampak pada meningkatnya aktivitas transaksi elektronik seperti e-commerce, e-payment dan e-signature.

Data BPS menunjukkan terjadi peningkatan aktivitas belanja online sebesar 42 persen sejak mewabahnya Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas