Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Relaksasi Kredit untuk Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Diminta Segera Dimaksimalkan

Harus diakui bahwa pendemi Covid -19 telah melumpuhkan berbagai sektor usaha di Indonesia sejak beberapa bulan yang lalu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Relaksasi Kredit untuk Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Diminta Segera Dimaksimalkan
Istimewa
Tim Ahli Rekstrukturisasi Center Fajar Romy Gumilar saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (29/6/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak pada sektor kesehatan maupun ekonomi di masyarakat luas. Tak terkecuali pelaku usaha.

Tim Ahli Rekstrukturisasi Center Fajar Romy Gumilar meminta kreditur menjalankan kebijakan program pelonggaran atau restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

Baca: Ekonom Indef Wanti-wanti Pemerintah soal Potensi PHK Gelombang Kedua

Menurutnya, jangan sampai pelaku usaha yang berhak mendapatkan relaksasi kredit dipersulit. Sebab, kebijakan restrukturisasi kredit pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19 tersebut cukup positif dan layak didukung.

"Kami ingin kebijakan relaksasi kredit untuk pekaku usaha yang terdampak Covid-19 itu dimaksilkan agar kebijakan pemerintah itu tidak sia-sia," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Fajar menambahkan, harus diakui bahwa pendemi Covid -19 telah melumpuhkan berbagai sektor usaha di Indonesia sejak beberapa bulan yang lalu.

Terlebih setelah pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap daerah-daerah yang lonjakan suspect pasien covid-19 nya melonjak tajam. Disebutkan Fajar, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Ekonomi Indonesia triwulan 1-2020 terhadap triwulan sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 2,41 persen, dari sisi produksi penurunan disebabkan oleh konmksi yang terjadi pada beberapa lapangan usaha.

BERITA TERKAIT

Selain hal tersebut, kata Fajar, penurunan terjadi juga akibat beberapa mitra dagang Indonesia terkontraksi sebagai akibat adanya pembatasan aktivitas dan Iockdown untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sehingga Covid-19 tidak hanya berpengaruh kepada Indonesia namun berpengaruhnya juga pada perekenomian global.

"Hal tersebut sangat berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi penumbuhan ekonomi," ucapnya.

Lebih lanjut, Fajar menambahkan, kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah belum berdampak pada pengembalian keadaan bagi para pelaku usaha.

Sebab, meskipun pelaku usaha telah mendapatkan relaksasi kredit dari debiturnya, tapi pelaku usaha masih mengalami kesulitan.

"Memang kebijakan stimulus keuangan tersebut kelihatan berhasil, namun akibat Covid-19 dampak sosial di masyarakat masih perlu perhatian," tambah Fajar.

Sementara itu, Konsultan Pasar Modal Lazuardi Hasibuan mengatakan perlu pengawasan secara ketat terkair dana yang digolotorkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.

Baca: Jokowi Perlu Restart Struktur Ekonomi, Bukan Sekadar Reshuffle Kabinet

Restrukturisasi Center merupakan menjadi jembatan Antara Pelaku Usaha dan pihak Perbankan (Kreditur) serta Pemerintah untuk memaksimalkan Restrukturisasi itu.

"Kami hanya ingin memastikan pemerintah mengawasi instansi-instansi yang diberikan mandat untuk dana itu, sehingga pengelolaan dana itu berjalan dengan baik," kata Lazuardi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas