Pesan Maruf Amin: Industri Asuransi Syariah Harus Perhatikan Good Corporate Governance
Upaya ini harus dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin meminta eksposur industri syariah perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran terhadap produk-produk dan industri asuransi syariah, terlebih selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 masih berlangsung.
Upaya ini harus dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah.
Baca: Pegadaian dan Askrindo Syariah Jalin Kerjasama, Perkuat Pemasaran dan Penjualan Produk
“Industri asuransi syariah harus lebih memperhatikan aspek tata kelola usaha yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Penerapan aspek GCG yang baik diharapkan dapat menghindari masalah-masalah dalam industri asuransi seperti kasus gagal bayar pada beberapa perusahaan asuransi," kata Maruf pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Luar Biasa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melalui video conference, Selasa (30/06/2020).
Menurut Maruf Amin, Indonesia memiliki momentum yang baik dalam pengembangan eknomi dan keuangan syariah.
“Dalam hal keuangan syariah, beberapa lembaga seperti Islamic Finance Development Indicator (IFDI), Indonesia dan Islamic Finance Country Index (IFCI) memberikan penilaian yang sangat baik terhadap Indonesia," kata Maruf
Perlambatan atau penurunan kondisi ekonomi global akibat Covid-19, dikatakan Maruf, berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis asuransi syariah.
"Industri asuransi syariah harus lebih banyak meningkatkan inovasi produk asuransi syariah untuk meningkatkan inklusi dan mendukung pertumbuhan asuransi syariah, serta harus menggali potensi berbagai sektor yang selama ini belum dilayani oleh asuransi syariah," ujarnya.
Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 260 juta jiwa dan mayoritas beragama Islam, menurut Maruf, bisa menjadi potensi besar yang harus terus digarap secara intensif oleh pelaku asuransi syariah.
Lebih lanjut, Maruf menilai komitmen pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus dilakukan secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Baca: BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Bersubsidi dengan Skema FLPP
"Melalui KNEKS, pemerintah berupaya untuk mendukung akselerasi dan inklusi keuangan syariah dengan membuka jalan untuk asuransi syariah bagi masyarakat kecil, menengah, dan mikro," kata Maruf Amin.
"Ini demi terwujudnya visi nasional dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sebagaimana disebutkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 adalah menjadikan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia," pungkasnya.