Cegah Meluasnya Covid-19, Pertamina Ujicoba Transaksi Nontunai di Surabaya
Menghadapi tatanan hidup baru (new normal) PT Pertamina memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 di seluruh lini bisnis perusahaan.
Editor: Anita K Wardhani
![Cegah Meluasnya Covid-19, Pertamina Ujicoba Transaksi Nontunai di Surabaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cegah-covid-19-di-spbu-pelanggan-melaksanakan-protokol-kesehatan_20200612_232406.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghadapi tatanan hidup baru atau yang lebih dikenal sebagai the new normal, PT Pertamina memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 di seluruh lini bisnis perusahaan.
Satu diantara upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen SPBU, mulai tanggal 1 Juli ini, Pertamina akan mulai melakukan uji coba pemberlakukan transaksi nontunai di seluruh SPBU yang berada di wilayah Surabaya.
Adapun tahapan uji coba ini akan dilakukan dalam 3 fase, dimana fase pertama akan diberlakukan transaksi nontunai via aplikasi My Pertamina di jalur khusus “red carpet”.
"Sedangkan, jalur lain tetap dapat melayani pembayaran tunai," ujar Unit Manager Communication Relations & CSR MOR V Rustam Aji melalui keterangan resmi, Senin (6/7/2020).
Sementara, lanjutnya, fase kedua akan diberlakukan transaksi nontunai di jalur bahan bakar non subsidi seperti perta series dan dex series.
Baca: Gebrakan Baru Kemenpora Ajak Anak Muda Pecinta Olahraga Ekstrem di Era New Normal
Baca: Hari Ini, Pertamina Gelar Uji Emisi Gratis di Jakarta Pusat
"Namun, untuk jalur premium dan solar masih dapat melayani pembayaran tunai," kata Rustam.
Selanjutnya, dia menambahkan, fase ketiga akan diberlakukan transaksi nontunai di seluruh jalur pengisian BBM di SPBU di wilayah Surabaya.
"Dari 93 SPBU yang ada, seluruhnya telah dilengkapi infrastruktur untuk transaksi nontunai," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah seperti Kota Surabaya telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Satu diantaranya adalah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya yang menyebutkan agar transaksi jual beli dilakukan secara nontunai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.