Komisi IV DPR Minta Kementerian Pertanian Segera Penuhi 12 Hal Ini
Selama rapat tersebut, Komisi IV DPR mencatat 12 hal yang perlu dilakukan Kementerian Pertanian.
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo selama lebih dari empat jam, pada Selasa (7/7/2020).
Selama rapat tersebut, Komisi IV DPR mencatat 12 hal yang perlu dilakukan Kementerian Pertanian.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan, Komisi IV DPR menerima penjelasan Kementerian Pertanian tentang Rencana Program dan Anggaran TA 2021 dengan beberapa catatan penyempurnaan.
Pertama, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan efisiensi anggaran dukungan manajemen maksimal 10 persen di luar gaji atau upah atau honorarium.
Komisi IV DPR juga meminta Kementan meninjau kembali atau menghentikan kegiatan yang gagal mencapai sasaran atau target nasional selama 5 tahun.
Komisi ini juga meminta agar Kementan menambah volume kegiatan pembangunan antara lain alat dan mesin pertanian (pra-panen dan pasca panen), pembangunan nursery perkebunan dan hortikultura buah-buahan, Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), Pekarangan Pangan Lestari (P2L), penguatan sarana karantina dan pembangunan jalan usaha tani.
Baca: Kementan Bantah Overclaim Soal Eucalyptus Kalung Antivirus Corona, Sebut Izin Edar Sebagai Jamu
Menyempurnakan proses realisasi kegiatan-kegiatan pokok, sehingga menjangkau ke seluruh wilayah yang menjadi aspirasi petani. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman terhadap program dan anggaran dengan seluruh Eselon 1 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Sudin saat Raker, Selasa (7/7/2020).
Baca: Kementan Diminta Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM soal Kalung Antivirus Corona
Poin Kedua dari hasil rapat ialah Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menghitung kembali target-target produksi yang lebih realistis, terukur dan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki, antara lain target produksi padi, jagung dan kedelai.
Ketiga, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian agar target produksi tahun 2021 disesuaikan dengan program diversifikasi pangan berbasis komoditas pangan lokal, dalam rangka mendukung pengembangan produk diversifikasi pangan guna mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor.
Keempat, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan terkait hasil temuan BPK, yang kemudian menjadi masukkan dalam menyusun program kegiatan dan anggaran Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
Kelima, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian menghitung dan merencanakan kebutuhan pupuk nasional, sehingga dalam implementasi penyaluran pada tahun 2021 tidak ada kekurangan, khususnya dalam mendukung kesiapan negara dalam menghadapi kekeringan tahun depan.
Keenam, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian melakukan penyederhanaan regulasi dan atau persyaratan yang menghambat suatu kegiatan serta berpotensi terjadinya pungutan tidak resmi atau berpotensi gratifikasi.
Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan antara volume dan perhitungan kebutuhan impor. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian mencabut izin RIPH kepada importir yang tidak segera merealisasikan impor dalam jangka waktu tertentu, sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan RIPH dan Monopoli pelaku usaha tertentu.
Kedelapan, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi kebijakan impor daging kerbau dengan tidak menambah volume impor, serta memberikan penambahan bantuan bibit sapi bakalan dan indukan, yang dapat memberikan nilai tambah bagi peternak sebagai bentuk kompensasi. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian mempertimbangkan pengurangan volume importasi daging kerbau.