Komisi IV DPR Minta Kementerian Pertanian Segera Penuhi 12 Hal Ini
Selama rapat tersebut, Komisi IV DPR mencatat 12 hal yang perlu dilakukan Kementerian Pertanian.
Editor:
Choirul Arifin
Kesembilan, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menghasilkan teknologi yang siap dipergunakan oleh petani dan dapat diakses sesuai dengan tantangan lingkungan dan perkembangan strategis yang dihadapi petani, sehingga memberikan dampak perubahan yang signifikan terhadap upaya peningkatan produksi.
Sepuluh, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan assesment terhadap rencana perluasan areal tanam padi di lahan rawa, sehingga diperoleh gambaran yang realistis terkait efisiensi dan efektivitas penanaman padi di lahan tersebut.
Sebelas, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk mengembalikan tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian sebagai garda terdepan dalam perlindungan negara, sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Yang terakhir, Komisi IV DPR RI mengusulkan kepada Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terutama yang terkait ketentuan mengenai kewajiban kepada pelaku usaha peternakan untuk memasukkan indukan sebanyak 5 persen dari setiap rekomendasi yang diberikan untuk melakukan impor bakalan.