OJK Mutasi dan Promosi Besar-besaran Pejabat di 369 Posisi
Penyegaran ini meliputi pelantikan dan serah terima pejabat yang dilakukan hari ini termasuk melakukan mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja agar dapat mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.
Penyegaran ini meliputi pelantikan dan serah terima pejabat yang dilakukan hari ini termasuk melakukan mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan baik di kantor pusat maupun kantor daerah.
Sementara, pejabat OJK yang dilantik pada hari ini adalah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, serta Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB.
Selain itu, Arif Safarudin Suharto diangkat menjadi Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi, Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah bahu membahu dengan pemerintah, BI, dan LPS untuk menjaga kestabilan sistem keuangan seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian.
Baca: Pemerintah Diminta Hati-hati Alihfungsikan OJK ke Bank Indonesia
"Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat extra ordinary. Namun tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur," ujarnya, Selasa (7/6/2020).
Baca: Kantongi Izin OJK, Prudential Pasarkan Unit Link Lewat Media Virtual
Untuk itu, OJK mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan atau out of the box.
Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru atau the new normal menjadi lebih efektif.
"OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil. Tujuannya, untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020," pungkas Anto.