Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Efektivitas SIKM untuk Sektor Transportasi Dikaji Ulang

Kemenhub menyatakan, perlu evaluasi terkait SIKM ini apakah masih visible atau tidak untuk pembatasan keluar masuk orang ke DKI Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Efektivitas SIKM untuk Sektor Transportasi Dikaji Ulang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub, memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang melintas di dekat Check Point Pos Polantas Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2020). Pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker diberikan sanksi menyapu jalan, sedangkan yang tak dapat menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta diperintahkan memutar balik arah kendaraan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, sedang melakukan pembahasan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta

Ia mengatakan, perlu evaluasi terkait SIKM ini apakah masih visible atau tidak untuk pembatasan keluar masuk orang ke DKI Jakarta.

Budi juga menyebutkan, saat ini Badan Litbang Kemenhub telah melakukan kajian terkait penerapan SIKM yang mencakup rapid test Covid-19 sebagai syarat dokumen perjalanan.

"Hasil kajian ini akan menjadi pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengambil keputusan terkait SIKM," ucap Budi saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Menurut Budi, hasil dari kajian tersebut akan diketahui dua sampai tiga hari ke depan. Hasilnya juga akan disampaikan nanti untuk pertimbangan SIKM.

Baca: Kadishub DKI Tegaskan SIKM Tetap Berlaku, Hanya Pengurusannya Kini Lewat Mesin

"Keputusan SIKM sebetulnya ada pada Gusgus Tugas dan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi saat ini dibutuhkan relaksasi untuk sektor transportasi publik," kata Budi.

Baca: KAI Minta Pelonggaran Aturan SIKM demi Hidupkan Lagi Kereta Api Jakarta-Bandung

Berita Rekomendasi

Pihaknya menilai, saat ini sudah waktunya ada relaksasi terhadap bisnis transportasi umum. Tetapi tentunya tetap menerapkan protokol keseahtan pencegahan Covid-19, dalam kegiatannya transportasi umum.

Baca: KAI Ngaku Kalah Bersaing dengan Truk di Bisnis Logistik

Sebagai informasi, SIKM sendiri merupakan syarat keluar dan masuk ke wilayah DKI Jakarta yang menyertakan adanya rapid test Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas