Efektivitas SIKM untuk Sektor Transportasi Dikaji Ulang
Kemenhub menyatakan, perlu evaluasi terkait SIKM ini apakah masih visible atau tidak untuk pembatasan keluar masuk orang ke DKI Jakarta.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, sedang melakukan pembahasan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta
Ia mengatakan, perlu evaluasi terkait SIKM ini apakah masih visible atau tidak untuk pembatasan keluar masuk orang ke DKI Jakarta.
Budi juga menyebutkan, saat ini Badan Litbang Kemenhub telah melakukan kajian terkait penerapan SIKM yang mencakup rapid test Covid-19 sebagai syarat dokumen perjalanan.
"Hasil kajian ini akan menjadi pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengambil keputusan terkait SIKM," ucap Budi saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Menurut Budi, hasil dari kajian tersebut akan diketahui dua sampai tiga hari ke depan. Hasilnya juga akan disampaikan nanti untuk pertimbangan SIKM.
Baca: Kadishub DKI Tegaskan SIKM Tetap Berlaku, Hanya Pengurusannya Kini Lewat Mesin
"Keputusan SIKM sebetulnya ada pada Gusgus Tugas dan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi saat ini dibutuhkan relaksasi untuk sektor transportasi publik," kata Budi.
Baca: KAI Minta Pelonggaran Aturan SIKM demi Hidupkan Lagi Kereta Api Jakarta-Bandung
Pihaknya menilai, saat ini sudah waktunya ada relaksasi terhadap bisnis transportasi umum. Tetapi tentunya tetap menerapkan protokol keseahtan pencegahan Covid-19, dalam kegiatannya transportasi umum.
Baca: KAI Ngaku Kalah Bersaing dengan Truk di Bisnis Logistik
Sebagai informasi, SIKM sendiri merupakan syarat keluar dan masuk ke wilayah DKI Jakarta yang menyertakan adanya rapid test Covid-19.