LPS Tetapkan Kriteria Penyelamatan Bank Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi menjaga stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP tentang perluasan kewenangan LPS dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan tersebut pada 7 Juli 2020.
"Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Baca: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 5,5 persen untuk Rupiah dan 1,5 Persen untuk Valas
Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya, antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank.
Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan.
"Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," pungkas Halim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.