Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat
Pada Juni 2003 manajemen Bank BNI sudah mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisaris Bank BNI Dradjad Hari Wibowo berharap pemulangan Maria Pauline Lumowa bisa mengungkap fakta sebenarnya dibalik kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru 2003 silam.
Dradjad Wibowo yang kini menjadi politikus PAN menjabat sebagai komisaris Bank BNI saat kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun terjadi.
"Waktu itu banyak berita beredar mengenai keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu. Saya harap (kasus) ini bisa kemudian diklarifikasi, bisa diungkap di pengadilan," kata Dradjad bercerita ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (10/7/2020).
PT Gramarindo Group milik Maria menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Baca: Tiba di Indonesia, Buron Pembobol BNI Maria Lumowa Langsung Digelandang ke Bareskrim Polri
Dradjad menceritakan, pada Juni 2003 manajemen Bank BNI sudah mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
Baca: Akhir Perjalanan Maria Pauline Lumowa, Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Ditangkap Usai 17 Tahun Buron
Kecurigaan timbul karena BNI Cabang Kebayoran Baru, yang bukan cabang besar, mengucurkan dana melalui fasilitas surat kredit (L/C) mencapai Rp 1,7 triliun.
"Jadi sangat sulit diterima logika biasa maupun logika perbankan. Tentu ada faktor-faktor lain yang rasanya ikut berperan dalam kasus ini," ujar Dradjad.
Baca: Respons BNI Sikapi Ditangkapnya Buronan Kasus L/C Maria Pauline Lumowa
Lebih lanjut, Dradjad menyampaikan apresiasi kepada Menkumham Yasonna Laoly yang sukses mengekstradisi Maria yang buron sejak tahun 2003.
Dengan begitu, kata Dradjad, Maria dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka yang bertanggung jawab dalam kasus L/C BNI tahun 2003 ini satu persatu akan diproses secara hukum," ujar Dradjad.
"Bagi Ibu Maria juga bagus, karena dia punya kesempatan untuk menceritakan versinya di pengadilan. Itu dari sisi penegakan hukum bagus walaupun sudah buron 17 tahun," tutur Dradjad menambahkan.