Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat

Pada Juni 2003 manajemen Bank BNI sudah mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group.

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisaris Bank BNI Dradjad Hari Wibowo berharap pemulangan Maria Pauline Lumowa bisa mengungkap fakta sebenarnya dibalik kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru 2003 silam.

Dradjad Wibowo yang kini menjadi politikus PAN menjabat sebagai komisaris Bank BNI saat kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun terjadi.




"Waktu itu banyak berita beredar mengenai keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu. Saya harap (kasus) ini bisa kemudian diklarifikasi, bisa diungkap di pengadilan," kata Dradjad bercerita ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (10/7/2020).

PT Gramarindo Group milik Maria menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI cabang Kebayoran Baru.

Baca: Tiba di Indonesia, Buron Pembobol BNI Maria Lumowa Langsung Digelandang ke Bareskrim Polri

Dradjad menceritakan, pada Juni 2003 manajemen Bank BNI sudah mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group. 

Baca: Akhir Perjalanan Maria Pauline Lumowa, Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Ditangkap Usai 17 Tahun Buron

Kecurigaan timbul karena BNI Cabang Kebayoran Baru, yang bukan cabang besar, mengucurkan dana melalui fasilitas surat kredit (L/C) mencapai Rp 1,7 triliun.

BERITA TERKAIT

"Jadi sangat sulit diterima logika biasa maupun logika perbankan. Tentu ada faktor-faktor lain yang rasanya ikut berperan dalam kasus ini," ujar Dradjad.

Baca: Respons BNI Sikapi Ditangkapnya Buronan Kasus L/C Maria Pauline Lumowa

Lebih lanjut, Dradjad menyampaikan apresiasi kepada Menkumham Yasonna Laoly yang sukses mengekstradisi Maria yang buron sejak tahun 2003.

Dengan begitu, kata Dradjad, Maria dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka yang bertanggung jawab dalam kasus L/C BNI tahun 2003 ini satu persatu akan diproses secara hukum," ujar Dradjad.

"Bagi Ibu Maria juga bagus, karena dia punya kesempatan untuk menceritakan versinya di pengadilan. Itu dari sisi penegakan hukum bagus walaupun sudah buron 17 tahun," tutur Dradjad menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas