Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: IPO Subholding Pertamina Sudah Sesuai Amanah Konstitusi

Sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, Ary menilai sebagai aksi korporasi yang positif.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: IPO Subholding Pertamina Sudah Sesuai Amanah Konstitusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas operator mengenakan masker dan pelindung wahah mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan bermotor di salah satu SPBU di Kota Bandung, Jumat (12/6/2020). Menghadapi normal baru, Pertamina telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan cegah Covid-19 tambahan di SPBU, untuk konsumen kendaraan roda dua saat melakukan pengisian bahan bakar wajib turun dari motor dan berdiri di samping motor, sehingga tetap dapat menjaga jarak aman dengan memposisikan diri berseberangan dengan operator SPBU. Sedangkan konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan dan apabila diperlukan keluar dari kendaraan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Ary Zulfikar menilai rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina sudah sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33.

Sebab, tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh,” jelasnya di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca: Berikan Nilai Manfaat Bagi Masyarakat, Pertamina Optimalkan Assetnya untuk Cultural Park

Baca: Pertamina Diskon Harga Pertalite Agar Masyarakat Tinggalkan BBM Premium, Berlaku di Provinsi Ini

Apalagi, imbuhnya, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina.

Bukan Pertamina sebagai BUMN. Sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, Ary menilai sebagai aksi korporasi yang positif.

“Bahkan, IPO juga bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN,” tegas Ary.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, lanjut Ary, masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri.

“Kecuali kalau bukan untuk kemakmuran rakyat, (barulah ditolak). “Wong ini larinya juga ke holding, yaitu Pertamina sebagai BUMN. Dan akhirnya juga untuk rakyat,” jelasnya.

Dalam konteks Pasal 33 ayat (1), Ary menjelaskan bahwa “dikuasai” adalah dalam konteks negara (dalam hal ini BUMN) mengontrol cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.

“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi.

Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary.

Begitu pula jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 dan Nomor 85/2013, imbuh Ary, juga harus dikembalikan pada filosofi Pasal 33 UUD 1945 tadi.

Dalam konteks demikian, maka yang dilihat adalah bagaimana cara BUMN tersebut mengelola dan mencari keuntungan. “Jadi, ini masalah engineering-nya saja,” lanjut dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas