Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Kembalikan Insentif akan Dikenai Sanksi
Presiden Jokowi merevisi Perpres Kartu Pra Kerja, Manajemen Pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
9. Kepala desa dan perangkat desa.
10. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BMUD).
Tak hanya mengatur soal pengembalian insentif, perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (7/7/2020) juga membahas pemalsuan identitas.
Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang kedapatan memalsukan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana berhak melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," jelas Pasal 31D Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu, lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja juga harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah.
2. Memiliki kerjasama dengan platform digital
3. Memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
4. Mendapatkan persetujuan Manajemen Pelaksana.
Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya
Kata Ekonom INDEF soal Kartu Pra Kerja
Pandemi virus corona (Covid-19) saat ini memang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi secara global, bahkan krisis ini diprediksi akan berdampak lebih parah dari tahun 1998 silam.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira pun menyarankan pemerintah untuk menyalurkan secara cepat dana bantuan sosial (bansos) yang telah dianggarkan.
Tentunya berdasar pada data yang valid, agar program ini tepat sasaran.