Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut Garuda: Hingga Hari Ini, 400 Karyawan Sudah Mengambil Opsi Pensiun Dini

yang mengambil opsi pensiun dini ini didominasi oleh karyawan yang telah berumur di atas 50 tahun dan sisanya di bawah 50 tahun.

Editor: Sanusi
zoom-in Dirut Garuda: Hingga Hari Ini, 400 Karyawan Sudah Mengambil Opsi Pensiun Dini
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan saat ini yang sudah mengambil opsi pensiun dini sudah mendekati angka 400 orang.

Menurutnya, yang mengambil opsi pensiun dini ini didominasi oleh karyawan yang telah berumur di atas 50 tahun dan sisanya di bawah 50 tahun.

"Opsi ini banyak diambil oleh karyawan di atas 50 tahun, tetapi tidak beda terlalu jauh jumlahnya dengan karyawan yang berumur di bawah 50 tahun," ucap Irfan, Selasa (14/7/2020).

Baca: Garuda Indonesia Belum Terima Dana Talangan yang Dijanjikan Pemerintah

Baca: Dirut Garuda Indonesia Tegaskan akan Pecat Oknum Pilot Pakai Narkoba

Irfan juga menyebutkan, karyawan yang mengambil opsi ini akan diberikan hak yang sudah seharusnya mereka terima dan sudah diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Tetapi selain hak sesuai PKB yang mereka dapatkan, kita juga memberikan tambahan bonus untuk karyawan yang mengambil opsi ini," ucap Irfan.

Selain itu menurut Irfan, opsi ini ditawarkan perusahaan kepada karyawan secara sukarela dan tentunya sesuai ketentuan yang ada.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Garuda Indonesia juga telah melakukan percepatan kontrak pegawai bukan tetap, untuk keberlangsungan perusahaan.

Irfan menyebutkan, bahwa opsi ini merupakan kebijakan agar menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"PHK ini merupakan opsi terakhir untuk kami, dan untuk karyawan yang dipercepat kontraknya tentu kami juga menjalankan kewajiban kepada karyawan yaitu menyelesaikan pembayaran sampai masa kontraknya habis," ujar Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas