Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS: Ada 5 Kementerian dan Lembaga yang Simpan Uang Negara di Rekening Pribadi 

BPK menyatakan, ada penemuan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat 5 kementerian dan lembaga menyimpan uang negara di rekening pribadi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Ada 5 Kementerian dan Lembaga yang Simpan Uang Negara di Rekening Pribadi 
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ketua BPK Agung Firman Sampurna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, ada penemuan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat 5 kementerian dan lembaga menyimpan uang negara di rekening pribadi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, hasil pemeriksaan itu menunjukan penggunaan rekening pribadi di 5 Kementerian lembaga untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca: BPK Gandeng BPKP Benahi Laporan Keuangan Bakamla yang Disclaimer 4 Tahun Berturut-turut

"Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan kita disitu adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," ujarnya dalam teleconference, Selasa (21/7/2020).

Agung menjelaskan, jumlah tersebut memang paling banyak terdapat di Kementerian Pertahanan yakni sebesar Rp 48,12 miliar.

"Masuk rekening pribadi di Kementerian Pertahanan itu bersumber dari APBN sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank, belum dilaporkan dan atau belum dapat izin Menteri Keuangan," katanya.

Baca: Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro

Menurutnya, pengelolaan keuangan negara itu kalau kementerian dan lembaga mau membuka rekening maka harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

Berita Rekomendasi

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas