Bosowa Bakal Gugat OJK soal Bukopin, Apa Kata Ahli Hukum Perbankan?
Salah satu pemegang saham Bank Bukopin, PT Bosowa Corporindo, mengancam akan memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke meja hijau.
Editor: Sanusi
Lalu di ayat F juga disebutkan kalau regulator bisa meminta agar bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain. Tapi lagi-lagi, hal ini hanya bisa dilakukan oleh regulator apabila keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan. "Bukan untuk bank yang sehat ya, harus dalam pengawasan khusus atau intensif," tegas Yunus.
Lalu, menanggapi pernyataan Erwin Aksa yang mengatakan kalau OJK telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, kalau pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB menurut Yunus hal tersebut tidak sesuai.
Sebab, perusahaan perbankan memang memiliki peraturan dan perlakuan yang berbeda dibanding perseroan terbatas pada umumnya.
Akan tetapi, Yunus mengatakan kalau Bosowa memang bisa menggugat apabila OJK tidak melakukan asas pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Singkatnya, apabila OJK tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam UU No.28 Tahun 1998 maka hal ini bisa menjadi batu penghalang.
"Karena dalam setiap pengambilan keputusan, harus ada keseimbangan. Harus ada beberapa prinsip atau asa yang perlu dipenuhi. Biasanya ini bisa digugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Bosowa akan gugat OJK, begini kata ahli hukum perbankan