Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cair Agustus 2020, Berikut Rincian Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya

Sri Mulyani Indrawati, memastikan pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.

Editor: Sanusi
zoom-in Cair Agustus 2020, Berikut Rincian Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. Pemerintah akan mengurangi PNS tahun depan dan bakal menambah uang pensiun PNS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.

"Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada ASN pada Juli.

Baca: Mantan Menkeu: Persoalan Bank Saat Ini Bukan Likuiditas, tapi Credit Crunch

Baca: Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, PNS Eselon II Tidak Terima Gaji ke-13

Baca: FAKTA Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Dianggarkan Rp 28,5 T hingga Besaran yang Diterima per Golongan

Gaji ke-13 ini masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke 13 pensiunan 2020).

Berita Rekomendasi

Penerima gaji ke-13

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji 13 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut, telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas