Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima, Ini Kata Sri Mulyani
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," papar Mulyani.

Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Agustus 2020, ASN Golongan Ini Tidak Masuk Daftar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Baca: Sesuai Pergub 49/2020, BKD DKI Pastikan Tak ada Pemotongan Tunjangan ASN

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

BERITA TERKAIT

"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.

Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca: Cerita Dibalik Foto Viral Jadul Pertemuan Pertama Jokowi dan Sri Mulyani 22 Tahun Lalu di Solo

Baca: Kabar Gembira, Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair pada Agustus 2020

"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas