Pemerintah Diminta Awasi Penggunaan Rokok Elektrik
"Kami berharap bahwa pemerintah menjadi lebih aktif dalam mengawasi produk vape yang tersedia di pasar," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan pengawasan terhadap produk rokok elektrik atau vape yang marak beredar di pasaran.
Saat ini penggunaan rokok elektrik atau vape berkembang sangat pesat.
Baca: Rokok Elektrik Kerap Dikaitkan dengan Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasan Public Health England
Ketua Aliansi Vapors Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo mengatakan sangat penting pemerintah melakukan pengawasan produk-produk rokok elektrik karena terkait keamanan.
"Kami berharap bahwa pemerintah menjadi lebih aktif dalam mengawasi produk vape yang tersedia di pasar, termasuk memastikan keamanan perangkat serta vape e-liquid," kata Didong dalam pernyataannya kepada Tribun, Selasa (21/7/2020).
Menurut Didong, pengawasan dan regulasi dapat melindungi pengguna rokok elektrik atau vape di masa depan.
Perlindungan tersebut terkait pencegahan kerusakan perangkat rokok elektrik alias vape.
"Mirip dengan produk elektronik lainnya, perangkat vape juga berpotensi untuk gagal berfungsi apabila produsen gagal melakukan kontrol kualitas yang tepat pada produk mereka," ucap Didong.
Gagal fungsinya dalam kasus vape, lanjut Didong, biasanya terjadi pada pengguna unregulated mod yang kurang paham batas-batas yang harus dijaga, seperti kemampuan baterai dan settingan yang di pakai.
Sementara itu General Manager RELX Indonesia, Jonathan Ng, juga menyebutkan bahwa produsen pod harus melakukan proses uji coba produk sebelum menjualnya ke pasar.
Uji produk akan membantu produsen menghasilkan pod berkualitas tinggi yang aman bagi konsumen.
"Produk berkualitas tinggi juga, akan menghapus kekhawatiran di antara pengguna saat menggunakan produk tersebut," kata Jonathan.
Jonathan menyebutkan, Pod RELX diproduksi di bawah kendali kualitas yang ketat.
"Produk kami memiliki banyak fitur keselamatan dan kebersihan yang mencegah kebocoran. RELX juga memanfaatkan teknologi termutakhir dalam pengembangan produk," katanya.
"Pod RELX tidak hanya diproduksi dengan pemeriksaan kualitas yang ketat di bawah sertifikasi internasional, perangkat kami juga mematuhi berbagai standar di bawah sertifikasi RoHS dan CE, serta bersertifikat CB," tambah Jonathan.
Jonathan juga mengingatkan konsumen, yang berencana beralih ke vape dari rokok konvensional agar selalu berhati-hati saat memilih pod dan cairan vape.
Karena produk yang tidak melalui pemeriksaan kualitas yang ketat memiliki potensi untuk merugikan pengguna.
"Kami telah melihat peningkatan dalam kasus pemalsuan pods RELX di pasaran. Pod RELX palsu sangatlah beresiko karena tidak dibuat dengan benar, tidak melalui proses uji, bahkan tidak melewati proses kontrol kualitas apapun," ucap Jonathan.
Baterai dalam perangkat palsu ini, lanjut Jonathan, tidak bersertifikat dan dapat dengan mudah meledak, ditambah lagi cairan di dalamnya sangat berpotensi mengandung zat kimia berbahaya. Pod palsu mudah bocor, dan kandungan nikotin di dalamnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
"Maka dari itu kami menyediakan cara mudah bagi para pengguna produknya untuk melakukan proses verifikasi keaslian produk, melalui pemindaian kode QR yang terletak di bagian belakang kemasan. Fitur ini diharapkan dapat membantu pengguna untuk memastikan keaslian produk mereka," ujar Jonathan.
Baca: Ditangkap, Naufal Samudra Diduga Menghisap Ganja Sintetis dalam Rokok Elektrik
Mengingat semakin banyak perokok beralih ke vape selama beberapa tahun terakhir, Jonathan mengatakan, sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan panduan tentang pengaturan produk-produk ini.
"Diharapkan kebijakan dari pemerintah nantinya dapat mengatur standar industri minimum untuk produk vape, yang mampu membantu menjamin keamanan produk yang dibutuhkan konsumen ketika mereka memilih untuk beralih dari rokok konvensional," kata Jonathan.