Penjelasan OJK soal Oknum Pegawai yang Diduga Jadi Tersangka Penyalahgunaan Fasilitas Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pemberitaan penetapan hukum tersangka terhadap oknum pegawai OJK.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pemberitaan penetapan hukum tersangka terhadap oknum pegawai OJK.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, proses penegakan hukum itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank BukopinTbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung, serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya, kata Anto, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal atau Anti Fraud OJK.
"Kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," katanya.
Adapun, OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai OJK berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit sebesar Rp 7,45 miliar ketika menjadi tim pemeriksaan umum terhadap Bank Bukopin cabang Surabaya.