Satgas Waspada Investasi Minta Jouska Setop Kegiatan Operasional
Satgas dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) hari ini telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan
pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Satgas dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
"Karena itu, pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska," ujarnya, Jumat (24/7/2020).
Tongam menjelaskan, dalam rapat yang dipimpinnya tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.
Baca: Satgas Waspada Investasi Klaim sudah Blokir MeMiles Sejak Agustus 2019
Namun dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat yakni menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat Investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Kemudian, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau oerusahaan sekuritas tanpa izin.
Baca: Cek Daftar Nama Fintech dan Investasi Ilegal yang Masuk Blacklist Satgas Waspada Investasi
"Selain itu, melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo," kata Tongam.
Adapun, Satgas juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka.
"Mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska," pungkasnya.
Terakhir, PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya dan Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.