OJK Dinilai Berikan Manfaat untuk Perbankan setelah 7 Tahun Berdiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai memberikan beberapa manfaat untuk industri perbankan setelah lebih dari 7 tahun berdiri.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai memberikan beberapa manfaat untuk industri perbankan setelah lebih dari 7 tahun berdiri.
Dosen dan Kepala Pusat Informasi Pengembangan Wilayah LPPM UNS Lukman Hakim mengatakan, manfaat lahirnya OJK sekarang adalah koordinasi antara perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Banyak manfaat dirasakan dengan lahirnya OJK. Satu diantaranya, koordinasi antara perbankan dan IKNB menjadi lebih mudah, ini yang saya rasakan sebagai komisaris, pengawasan perbankan menjadi sangat hati-hati," ujarnya saat webinar, Jumat (24/7/2020).
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
Baca: Bankir Soroti Wacana Pembubaran OJK, dari Biaya Premi hingga Keluhan Jokowi
Sebagai Komisaris Independen Bank DKI, Lukman merasa pengawasan OJK begitu detail, sehingga memberi keuntungan untuk pelaku usaha perbankan.
"Pengalaman saya, ada peniti jatuh saja di sebuah bank, OJK akan tahu. Jadi saya merasakan betul, saya terbantu dengan OJK," katanya.
Menurut dia, OJK adalah partner dari perbankan karena begitu ada masalah maka kemudian penyelesaiannya sangat konstruktif.
Namun, saat ini OJK disebutnya banyak mendapat kritik terkait IKNB yakni industri asuransi karena belum ada lembaga penjamin layaknya di perbankan.
"Saya tanyakan ke OJK ada masalah regulasi, masalah lembaga simpanan belum tersedia. Ini harus dipercepat dalam setahun ini, tapi di roadmap-nya dua hingga tiga tahun," pungkasnya.