Stimulus Kelistrikan Dinilai Efektif Kurangi Beban Dunia Usaha
”Dengan stimulus terbaru soal listrik ini, beban dunia usaha bisa sedikit berkurang, memberi napas tambahan."
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai, pemberian stimulus kelistrikan sektor bisnis dan industri akan efektif mengurangi beban dunia usaha.
Menurutnya, stimulus terbaru ini bisa memberikan napas tambahan di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
”Dengan stimulus terbaru soal listrik ini, beban dunia usaha bisa sedikit berkurang, memberi napas tambahan, yang tentu harus diiringi dengan skema pemulihan ekonomi lainnya agar kita bisa terhindar dari resesi dan kontraksi ekonomi yang berkelanjutan,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2020).
Mufti mengatakan, stimulus listrik sangat penting karena merupakan salah satu dari empat beban besar yang ditanggung dunia usaha, yaitu tenaga kerja, utilitas termasuk di dalamnya listrik, pajak dan retribusi, serta utang dan bunga utang.
Baca: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Bupati Probolinggo yang Melonjak hingga 275 Persen
”Sebelum ini, saya sering menyampaikan di media, sejumlah beban besar yang ditanggung industri seperti utilitas kelistrikan masih minim insentif."
"Dunia usaha tetap harus menanggung beban utilitas, termasuk di dalamnya listrik, yang besar meskipun kapasitas produksi berkurang. Mereka membayar listrik lebih mahal daripada yang digunakan,” ujarnya.
Baca: Politikus PKS: Tak Masuk Akal Jika Pemerintah Sulit Realisasikan Anggaran Stimulus Covid-19
Diketahui sebelumnya, PLN tengah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.
PLN membebaskan penerapan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum alias 40 jam nyala.
Kebijakan diberlakukan bagi pelanggan sosial daya 1300 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 1300 VA ke atas, dan pelanggan golongan industri daya 1300 VA.
Juga ada pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Sehingga, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Adapun selisih dari jam nyala minimum terhadap realisasi pemakaian serta biaya beban dibayar pemerintah.
Stimulus ini berlaku Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.
Pelanggan PLN yang akan menerima stimulus terbaru tersebut diperkirakan 1,26 juta pelanggan terdiri atas pelanggan sosial 661.000 pelanggan, pelanggan bisnis 566.000 pelanggan, dan industri lebih dari 29.000 pelanggan.
Adapun kebutuhan dana stimulus tersebut sebesar Rp3,07 triliun.