Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Penerima Manfaat Ditambah

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka pekan depan. Pihak Manajemen Pelaksana (PMO) menyebut, ada penambahan kuota penerima manfaat.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Penerima Manfaat Ditambah
Tangkap layar prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka pekan depan. Pihak Manajemen Pelaksana (PMO) menyebut, ada penambahan kuota penerima manfaat. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja mengumumkan akan membuka pendaftaran batch ke empat pada pekan depan.

Pihak PMO memastikan, kuota penerima manfaat pada gelombang ini lebih banyak dibanding gelombang sebelumnya.

Meski demikian, PMO tidak menyebut secara pasti penambahan angka pendaftar yang bakal diterima menjadi peserta Kartu Pra Kerja.

"Kuota jumlah penerima Kartu Pra Kerja per gelombang 4 akan jauh lebih besar daripada 3 gelombang sebelumnya," kata Manajemen Pelaksana dikutip dari Kompas.com.

Dalam keterangan tertulis, PMO turut menjelaskan alasan ditundanya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4.

Yakni karena saat ini Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.

Baca: Survei: 72% Responden Nilai Kartu Pra-Kerja Bermanfaat dan Pro Investasi

Selain itu, kesepakatan dengan berbagai Kementerian dan Lembaga juga sedang dalam proses.

Berita Rekomendasi

"Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," jelasnya.

Sebelumnya, direncanakan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan berlangsung pada akhir Mei atau setelah Idul Fitri.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky juga sempat mengumumkan, pihaknya akan membuka pendaftaran pada akhir Juli.

Namun demikian, realisasi pembukaan pendaftaraan terus diundur lantaran pemerintah tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk pelaksanaan program.

Adapun hasil evaluasi, di antaranya yakni perubahan pada kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang semakin diperketat.

Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Hal itu dilakukan mengingat pada pelaksanaan batch sebelumnya ditemukan beberapa peserta yang tidak tepat sasaran.

Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara pejabat negara atau ASN tidak diperkenankan mengikuti program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Dalam perpres tersebut tak hanya mengatur soal kriteria penerima manfaat, tetapi juga membahas mengenai pengembalian insentif.

Peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1, 2, dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan insentif atau bantuan biaya pelatihan kepada negara.

Baca: Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Harus Kembalikan Insentif

Peserta yang tidak mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari akan dikenai sanksi.

Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.

Selain itu, perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (7/7/2020) juga menyinggung mengenai pemalsuan identitas.

Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang kedapatan memalsukan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana akan melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," jelas Pasal 31D Perpres Nomor 76 Tahun 2020.

Poin lain yang dibahas yakni seputar lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah.

2. Memiliki kerjasama dengan platform digital.

3. Memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

4. Mendapatkan persetujuan Manajemen Pelaksana.

Baca: Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Akses www.prakerja.go.id, Simak 3 Syarat Berikut Ini

Lebih lanjut, Kartu Pra Kerja adalah program pemerintah yang berupa bantuan pembiayaan untuk peningkatan kompetensi calon pekerja.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id, program ini akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020.

Setiap peserta hanya bisa mendapat manfaat Kartu Pra Kerja sekali seumur hidup dengan total bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak empat kali, dan insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150 ribu.

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas