Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Kembangkan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis Pondok Pesantren

Diharapkan ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren ini dapat terlaksana hingga kepada 3.300 pondok pesantren.

Editor: Content Writer
zoom-in Pemerintah Kembangkan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis Pondok Pesantren
BNI Syariah
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi ketika menjadi narasumber talkshow program BNI Syariah dalam pembiayaan 100 UMKM di acara Webinar Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah bagi 500 UMK Wanita Jawa Timur dan Pondok Pesantren Mitra Barisan Ulama Muda Indonesia (BUMI), Jumat (7/8). BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner berkomitmen mendukung implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kepada pondok pesantren yang ada di seluruh wilayah Indonesia dengan solusi produk dan layanan Perbankan Syariah yang dimiliki. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah mengimplementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden nomor 82/2016, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah, hingga terbentuknya sistem keuangan yang inklusif, stabil, dan dalam.

Survei OJK di 2019 menunjukkan Indeks Keuangan Inklusif sebesar 76.19 persen, sehingga target 2019 sejumlah 75 persen sebagaimana tercantum pada Perpres 82/2016 telah tercapai.

Namun demikian, indeks inklusi keuangan syariah menurun dari 11,1% pada tahun 2016 menjadi 9,1% pada tahun 2019.

Baca: Sambut Idul Adha, BNI Syariah Gelar Qurbanku Hasanahku Salurkan 530 Hewan Kurban Senilai 4,3 M

Populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 87,18 persen dari total penduduk sejumlah 255 juta, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang sangat berpotensi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah.

Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren yang telah diluncurkan, merupakan sinergi Kemenko Perekonomian Cq. Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan bersama Sekretariat Wakil Presiden, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta Lembaga Keuangan Syariah.

Diharapkan implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren ini dapat terlaksana hingga kepada 3.300 pondok pesantren pada tahun 2024.

Potensi pondok pesantren yang berjumlah 28.194 di seluruh wilayah Indonesia, disertai besarnya jumlah penduduk muslim, merupakan peluang untuk meningkatan inklusi keuangan syariah melalui implementasi ekosistem dimaksud, melalui:

BERITA TERKAIT

1) Edukasi dan literasi keuangan Syariah

2) Pembiayaan Syariah bagi UMK sekitar pondok pesantren dan UMK binaan pondok pesantren

3) Pembukaan rekening syariah

4) Program tabungan emas

5) Kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah mendukung halal value chain.

Selain itu, terdapat ekosistem pendukung pada implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren meliputi:

1) terbentuknya di lingkungan Pondok Pesantren untuk Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas