5 Tips Jual Beli Tanah Agar Tak Bermasalah, Mulai Cara Cek Sertifikat hingga Pembagian Kewajiban
Notaris dan PPAT, Dewi Nurhadiah Andriansi SH Mkn memberikan sejumlah tips jual beli tanah agar tidak menimbulkan masalah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewi Nurhadiah Andriansi SH Mkn memberikan sejumlah tips jual beli tanah agar tidak menimbulkan masalah.
Dewi mengatakan urusan jual beli tanah membutuhkan ekstra kehati-hatian.
Mengingat nominalnya yang besar, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sehingga perlu ada sesuatu pengangan baik berupa sertifikat maupun perjanjian lainnya yang membuat pembeli maupun penjual merasa aman dalam bertransaksi.
Berikut tips jual beli tanah agar tidak timbul masalah:
Baca: Gadaikan Sertifikat Tanah Adik Ipar Rp 221 Juta, Wanita Ini Akhirnya Ditangkap setelah 2 Tahun Buron
1. Cek legalitas sertifikat
Tips pertama Dewi menekankan pertama yang wajib dilakukan oleh para calon pembeli adalah mengecek legalitas dari sertifikat tanah.
"Misal hal yang paling mendasar dari jual beli adalah legalitasnya. Kita cek dulu legalitasnya, apakah sudah ada sertifikat belum."
"Atau masih berupa Letter C atau girik atau masih SPPT PBB semua itu harus di cek dulu," kata Dewi dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Senin (10/8/2020).
Dewi melanjutkan, setelah mengetahui tanah tersebut bersertifikat kemudian calon pembeli perlu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Utamanya untuk mengetahui Nomor Induk Bidang (NIB).
"Kalau sudah ada NIB pasti di BPN sudah tertitikan. Kalau tidak ada, mungkin belum terdata atau betul-betul belum memiliki NIB," imbuhnya.
Saat ini masyarakat pun dipermudah untuk mengecek apakah tanah tersebut telah memiki sertifikat ber-NIB atau belum.
Yakni dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di tersedia dalam versi Android ataupun iOS.