Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU Cipta Kerja Bikin Buruk Kualitas Penyiaran

RUU Cipta Kerja memasukkan kandungan revisi terhadap UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in RUU Cipta Kerja Bikin Buruk Kualitas Penyiaran
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI fFraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari berpendapat, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia.

Menurut Kharis, RUU Cipta Kerja yang memasukkan kandungan revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

"Apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draft RUU Cipta Kerja, saya khawatir Lembaga Penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten," kata Abdul Kharis dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).

"Hal ini perlu dicermati, karena IPP mengharuskan Lembaga Penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI," imbuhnya.

Menurutnya, regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan.

Baca: Politikus PKS Sebut RUU Cipta Kerja Picu Pelemahan Sektor Pertanian Dalam Negeri

“Dalam Pasal 33 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, disebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen dan penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat," ujar Kharis.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Pasal 79 draf RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.

Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux.

Dia berpendapat digitalisasi mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia, sehingga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas