Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Kriteria peserta Kartu Pra Kerja diperketat. Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?
PRAKERJA.GO.ID
Kartu Pra Kerja - Kriteria peserta Kartu Pra Kerja diperketat. Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja. 

c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Buat Akun Pra Kerja
Buat Akun Pra Kerja (Instagram @prakerja.go.id)

Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya:

a. Pejabat Negara;

b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS);

d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Berita Rekomendasi

f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).

Baca: Revisi Aturan, Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Jika Tak Penuhi Syarat

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara Online

Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara online, dikutip dari prakerja.go.id:

1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.

2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.

3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas