Tahap Pertama, 9,1 Juta UMKM akan Terima Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM.
"Hari ini sudah disetujui, yaitu program bantuan produktif usaha mikro. Ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca: Pimpinan DPR Apresiasi Pemerintah Bantu 12 Juta UMKM
Baca: Sinergi PGN dan UMKM Menunjang Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Menurut Teten, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak serius kepada UMKM baik itu dalam masalah pembiayaan, produksi, distribusi, permintaan, hingga pasar.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan tersebut bagi para pelaku UMKM.
"Pemerintah dalam program PEN yang awal sudah meng-address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable dengan program restrukturisasi kredit, subsidi bunga, subsidi pajak," katanya.
Pada tahap awal menurut Teten pemerintah sudah mengalokasikan Rp 22 triliun untuk 9,1 juta penerima.
Pemerintah telah menyiapkan landasan kebijakan, mekanisme proses penyaluran bantuan serta pengawasan pemberian bantuan tersebut.
"Sebagaimana arahan Presiden bersama Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Kemenkumham, Setkab, BPKP, Satgas PEN dan Transformasi Ekonomi telah menyiapkan landasan kebijakannya, pengalokasian anggaran termasuk mekanisme pendataan penyaluran hingga pengawasan," tuturnya.
Sementara itu Ketua Satgas PEN dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan yang diberikan bukan pinjaman berbunga rendah, melainkan murni hibah.
"Program ini sifatnya hibah, bukan pinjaman," pungkas Budi.