Pemerintah Tetap Kucurkan Gaji Ke-13 dan THR Buat PNS Pada 2021
Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp 267 triliun.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021, satu diantaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
Selain itu, pemerintah dalam buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kedua, menjaga tingkat kesejahteraan pegawai melalui pemberian Gaji ke-13 dan THR," tulis keterangan tersebut, Jumat (14/8/2020).
Selanjutnya ketiga yakni mendukung penyederhanaan sistem birokrasi atau delayering dengan tetap memperhatikan kebutuhan jumlah pegawai yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, serta inovasi pola kerja dan proses bisnis, seperti kebijakan fleksibilitas lokasi kerja atau flexible working space.
Sementara, pemerintah menjelaskan, belanja pegawai merupakan salah satu instumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp 267 triliun.
"Alokasi ini digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L," lanjut keterangan itu.
Produk Buatan Dalam Negeri
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 28,82 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal III 2020.
"Karenanya, saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia," ujarnya saat teleconference, Senin (10/8/2020).
Baca: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Besarannya
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, semua harus bersama-sama untuk membangkitkan industri dalam negeri, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan, pejabat eselon 1 dan 2 juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi Covid19.