Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waktu Pengumuman dan Cara Cek Kelolosan Kartu Pra Kerja Gelombang 4

Pengumuman kelolosan pendaftaran Kartu Pra kerja gelombang 4 dilakukan pada Minggu (16/8/2020). Berikut cara cek kelolosan Kartu Pra Kerja gelombang 4

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Waktu Pengumuman dan Cara Cek Kelolosan Kartu Pra Kerja Gelombang 4
Tangkap layar prakerja.go.id
Pengumuman kelolosan pendaftaran Kartu Pra kerja gelombang 4 dilakukan pada Minggu (16/8/2020). Berikut cara cek kelolosan Kartu Pra Kerja gelombang 4 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 telah ditutup pada Rabu (12/8/2020) pukul 24.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Pra Kerja berencana memberikan pengumuman pendaftar yang lolos seleksi pada Minggu (16/8/2020).

Adapun pengumuman kelolosan akan disampaikan dengan dua cara, yakni melalui pesan singkat SMS dan dashboard akun.

Berikut cara cek kelolosan Kartu Pra Kerja gelombang 4, dikutip dari prakerja.go.id:

1. Login ke akun Anda di prakerja.go.id.

2. Cek dashboard Anda. Jika lolos seleksi gelombang, Anda dapat melihat nomor Kartu Pra Kerja dan status saldo pada dashboard akun Anda.

3. Selain itu, Anda juga akan menerima notifikasi kelolosan dari pihak Kartu Pra Kerja melalui SMS.

Berita Rekomendasi

Sedangkan jika tidak lolos, Anda akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Anda.

Pemberitahuan tersebut disertai penyebab Anda tidak lolos seleksi.

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online dan Offline, Dibuka Sabtu 15 Agustus 2020

Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, Anda dapat mengikuti pendaftaran pada batch berikutnya.

Anda tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Lebih lanjut, bantuan biaya pelatihan Kartu Pra Kerja akan diberikan secara non-tunai dengan total senilai Rp 3.550.000.

Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak empat kali, dan insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150 ribu.

Masih dikutip dari prakerja.go.id, saldo peserta Kartu Pra Kerja memiliki masa kadaluwarsa selama 30 hari sejak pertama diterima.

Sehingga Anda harus segera memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital yang telah disediakan.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka 15 Agustus 2020 Mulai Pukul 12.00 WIB

Adapun jika sudah melebihi 30 hari dan Anda belum membeli pelatihan, akun Kartu Pra Kerja Anda akan dinonaktifkan.

Saldo bantuan pelatihan juga hangus dan dikembalikan ke rekening dana Kartu Pra Kerja.

Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja diperketat, karena pada tiga gelombang sebelumnya ditemukan ada beberapa peserta tidak tepat sasaran.

Adapun orang-orang yang diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Baca: DIBUKA Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Mulai Pukul 12.00

Berikut orang-orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja menurut Pasal 3 Perpres Nomor 76 Tahun 2020:

a. Pekerja/buruh yang terkena PHK;

b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:

1. Pekerja/buruh yang dirumahkan;

2. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

a. Warga negara Indonesia (WNI);

b. Berusia di atas 18 tahun;

c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca: Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Online di www.prakerja.go.id atau Offline

Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya:

a. Pejabat Negara;

b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS);

d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas