Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Resmi Diluncurkan, Berniat Memilikinya? Begini Mekanisme Penukarannya
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
- Tukarkan uang anda sebesar Rp 75.000 untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 RI nominal Rp 75.000.
- Pemesanan penukaran melalui tautan https://pintar.bi.go.id, mulai 17 Agustus 2020.
- Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi.
- Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
- Lakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca: Mekanisme Penukaran Uang Rupiah Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Harus Daftar Online Dulu
Baca: Jumlah Pencetakan Uang Baru Rp 75 Ribu Senilai Rp 5,62 Triliun
- Pastikan Anda membawa KTP dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000.
- Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
- Dalam hal pemesanan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa, KTP asli pemesanan, dan bukti pemesanan.
Baca: Makna Desain Uang Baru Rp 75 Ribu, dari Bung Karno hingga Satelit Merah Putih
Penukaran di BI dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020.
Bank yang ditunjuk di antaranya, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga dan BCA.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)