BRI Disebut Salurkan Dana Pemulihan Ekonomi ke 'Itu-itu' Saja, Begini Tanggapan Direksi
Sunarso menjelaskan, dana Rp 30 triliun itu diinvestasikan ke bank Himbara dalam bentuk deposito dengan bunga sebesar 3,4 persen.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan, penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) awalnya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.
Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Sunarso mengatakan, hal pertama dilakukan saat itu adalah melonggarkan kriteria kredit dari berdasarkan 3 pilar, yakni payment status, kondisi keuangan, dan prospek usaha menjadi hanya 1 pilar yakni payment status.
"Asal nasabah bayar, tidak lihat dua lainnya. Lalu, digolongkan lancar," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (19/8/2020).
Kedua, lanjut Sunarso, OJK meminta bank untuk memiliki pedoman dalam melakukan restrukturisasi kepada nasabah dan ketiga, adalah membuat kriteria nasabah layak dapat relaksasi dengan masing-masing dibuat skema restrukrisasinya.
Baca: Semester I 2020, Bank BRI Catatkan Laba Rp 10,2 Triliun
Kemudian, bank melaksanakan restrukrisasi tersebut sampai pemerintah mengeluarkan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 hingga berubah jadi PMK Nomor 104.
Intinya, PMK itu sebenarnya untuk menyuntik likuiditas ke Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun.
Baca: Bisnis Wealth Management BRI Melesat di Tengah Pandemi
Sunarso menjelaskan, dana Rp 30 triliun itu diinvestasikan ke bank Himbara dalam bentuk deposito dengan bunga sebesar 3,4 persen.
"Bank yang menerima deposito pemerintah diminta salurkan kredit 3 kali lipat dalam waktu 3 bulan," katanya.
Adapun, Bank BRI sudah merealisasikan penyaluran dana itu sesuai target pada 7 Agustus 2020 sebesar Rp 30 triliun atau 3 kali dari penempatan oleh pemerintah senilai Rp 10 triliun.
"Itu disalurkan kepada 716.815 orang nasabah, komposisinya 44 persen nasabah baru, benar-benar baru, 56 persen nasabah lama yang itu-itu saja," tutur Sunarso.
Diapun mempertanyakan ekonom soal tudingan dana pemulihan ekonomi berupa pinjaman kredit dari bank Himbara hanya diberikan ke debitur 'itu-itu' saja.
"Kemudian dari skala usaha, 70 persen usaha mikro, 30 persen usaha kecil, sekarang salah tidak diberi ke nasabah lama? Tidak ada (salah) karena tidak ada yang dilanggar, dari PMK 104 dimaksudkan untuk beri kredit, tidak diatur kepada siapa siapanya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.