Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Akan Cair Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan bantuan itu akan dimulai pekan ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkeu Sri Mulyani: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Akan Cair Pekan Ini
Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencairan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, terjawab sudah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan bantuan itu akan dimulai pekan ini.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sri Mulyani mengungkapkan, peluncuran program bantuan subsidi gaji tersebut akan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan bantuan produktif lainnya.

"Akan diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini, yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang semuanya sudah disiapkan dalam DIPA," ujar Sri Mulyani.

Baca: Inilah Hasil Kesepahaman Serikat Pekerja dan DPR Soal RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, pemerintah memastikan subsidi gaji sebesar Rp600 untuk pegawai akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan peluncuran penyaluran bantuan tunai kepada karyawan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Berita Rekomendasi

"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Subsidi gaji tersebut akan disalurkan ke rekening aktif para pekerja secara bertahap. Bantuan langsung tunai ini diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta selama empat bulan secara bertahap.

Hal ini sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Ida mencatat pekerja yang akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan ini mencapai 15,7 juta orang.

Sementara, data BP Jamsostek per 21 Agustus 2020 menyebutkan, jumlah pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya mencapai lebih dari 13,6 juta pekerja.

"Datanya sudah mulai mendekati 15 juta. Kalau sudah terdata dan divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening," ucapnya.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan. Atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Subsidi Upah Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggarannya dari Pemerintah, Bukan Dana Peserta

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas