Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Percepat Akselerasi Kinerja Komite PC-PEN, Perubahan Perpres 82/2020 Disiapkan

Rapat pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Percepat Akselerasi Kinerja Komite PC-PEN, Perubahan Perpres 82/2020 Disiapkan
istimewa
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian maupun melalui video-conference. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian maupun melalui video-conference.

Rapat pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan rapat pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” kata Menko Airlangga Hartarto, Rabu (26/8/2020).

Baca: Erick Thohir Perkenalkan Wakapolri Sebagai Wakil Ketua II Tim Pelaksana Komite Pencegahan Covid

Menko Airlangga menjelaskan, sesuai hasil monitoring dan evaluasi selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.

"Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite," ujarnya.

Baca: Fokus Komite Penanganan Covid-19, Erick Thohir: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit

Menko Airlangga mengatakan, nantinya hanya ada 2 tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan/ program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada 7 (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri).

Berita Rekomendasi

Sementara di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN)

“Agar komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/ program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” imbuhnya.

Baca: Komite Penanganan Covid-19 Tidak Kaget Ekonomi Minus 5 Persen Lebih

Semua kebijakan dan program, lanjut Airlangga, hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat ketua dan wakil ketua komite, dengan melibatkan dukungan dari pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengkoordinasikan 2 Satgas.

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan komite dan satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran).

Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Perpres vaksin

Pada rapat pleno tersebut juga dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung Badan Usaha Penyedia (Swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerja sama dengan K/L, Pemda, Organisasi Profesi/ Kemasyarakatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas