Perempuan Perlu Didorong Memiliki Akses Kesetaraan di Dunia Kerja
ketimpangan posisi perempuan di dunia kerja ini dinilai perlu menjadi perhatian serius.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat partisipasi angkatan kerja pada kelompok kerja perempuan Februari 2020 mengalami penurunan dari 55,6 persen menjadi 54,6 persen.
Sedang kelompok laki-laki jauh lebih tinggi dengan kenaikan dari sekitar 82 persen menjadi di level 83 persen.
Executive Director Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) Maya Juwita mengatakan, ketimpangan posisi perempuan di dunia kerja ini perlu menjadi perhatian serius.
Terlebih lagi adanya pandemi Covid-19 yang memberi pengaruh signifikan kepada perempuan.
"Aspek Covid-19 membuat kelompok kerja perempuan lebih mudah kehilangan pekerjaan. Sektor yang didominasi perempuan seperti retail hingga pariwisata," ujar Maya dalam webinar bertajuk Economic Sustainability Pathway: Indonesian Women in the Workforce, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, dampak pandemi bagi perempuan juga diperparah ketidakadilan beban domestik yang mesti ditanggung perempuan di ranah keluarga.
Belum lagi, potensi masalah kekerasan yang mayoritas dialami perempuan.
IBCWE melihat adanya potensi untuk mendorong cara bekerja perempuan yang lebih fleksibel.
"MIsalnya work from home, bekerja dari rumah bisa jadi tetap produktif. Sangat menarik tentang flexible work arrangement," tegas dia.
Executive Vice President Gajah Tunggal Group Catharina Widjaja mengamini hal itu.
Dia menekankan perempuan perlu didorong keberlanjutannya di dunia kerja.
"Kami melihat waktu kami menerima karyawan tidak membedakan harus perempuan atau laki-laki," tukas dia.
Sementara Indonesia Country Program Manager Global Reporting Initiative (GRI) Lany Harijanti lebih jauh menegaskan pentingnya investasi dukungan ke perempuan yang bermanfaat bagi keberlanjutan perusahaan.
"Itu juga akan membantu menyiapkan SGD (keberlanjutan) report. Lebih memudahkan bagi perusahaan atas apa yang sudah dilakukan," kata Lany.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.