Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Keuntungan Jiwasraya dari Tahun 2008 hingga 2018 Dinilai Nyata

mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keuntungan Jiwasraya dari Tahun 2008 hingga 2018 Dinilai Nyata
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu. 

Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.

Hal itu diungkapkan Kresna Hutauruk, Kuasa Hukum Heru Hidayat dalam perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. 

Pernyataan Kresna ini mengklarifikasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menyebutkan keuntungan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam laporan keuangannya semu. 

Baca: PPATK Ungkap Adanya Aliran Dana Transaksi Jiwasraya Rp 100 Triliun

Dakwaan JPU dinilai tidak tepat.

Menurut Kresna, pada periode 2008-2018, pencatatan keuangan  perusahaan asuransi jiwa pelat merah atau BUMN itu tidak semu dan laporan labanya untung.

Bahkan, jelas dia, Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada periode itu tidak pernah gagal bayar klaim dan mampu membayarkan tantiem atau bonus prestasi kepada karyawan dan dividen kepada negara.

Baca: Lanjutan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 8 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi

BERITA TERKAIT

“Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” jelas Kresna dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).

Kresna mengatakan hal itu pun telah diakui oleh Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Jumat (4/9/2020).

Dalam persidangan itu, Kresna menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelasnya, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan di PT AJS.

Baca: Tutup Kerugian Negara, MAKI Sebut Aset Terdakwa Jiwasraya Mesti Disita

Seluruh bonus prestasi itu pun diberikan kepada karyawan lantaran PT AJS mendapatkan keuntungan pada periode tersebut.

“Selama ini kan selalu dibilang Jiwasraya untungnya semu. konon katanya untungnya selalu semu, makanya saya tanya biaya asuransi itu apa? Apakah itu dibayarkan cash? Tantiem dibayarkan cash?" tanya Kresna.

Dalam persidangan itu, Hary Prasetyo mengakui hal tersebut. 

Dia mengatakan bahwa bonus atas kinerja itu diberikan kepada karyawan didasarkan pada kondisi perusahaan yang meraup untung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas