Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN Beri Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Sebesar 75% untuk UMKM, Berikut Syarat & Waktu Berlakunya

PLN berikan diskon biaya tambah listrik sebesar 75 persen untuk pelaku UMKM dan IKM. Berikut syarat dan waktu berlaku keringanan tersebut.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in PLN Beri Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Sebesar 75% untuk UMKM, Berikut Syarat & Waktu Berlakunya
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN - PLN berikan diskon biaya tambah listrik sebesar 75 persen untuk pelaku UMKM dan IKM. Berikut syarat dan waktu berlaku keringanan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan atau diskon biaya tambah daya listrik sebesar 75 persen untuk pelanggan golongan tarif bisnis dan industri tegangan rendah dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai 13.200 VA.

Keringanan tersebut dilaksanakan melalui layanan 'Super Merdeka Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Yakni dalam rangka merayakan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2020 lalu.

Adapun diskon biaya tambah daya tersebut berlaku mulai Jumat (4/9/2020) sampai Sabtu (3/10/2020) mendatang.

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, dengan adanya keringanan tersebut, pihaknya berharap pelaku UMKM dan IKM dapat terbantu.

Sebab sebelumnya pelaku usaha UMKM dan IKM memiliki kendala pada daya listrik, sehingga tidak bisa menggunakan peralatan-peralatan listrik yang merupakan bantuan dari pemerintah.

bob saril
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril.

"Mengapa kita perlunya penambahan itu dengan diskon yang besar-besaran itu, karena kita harapkan dengan stimulus pemerintah memberikan bantuan kepada sektor UMKM," kata Bob Saril dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Senin (7/9/2020).

Berita Rekomendasi

"Mereka bisa menggunakan peralatan-peralatan yang selama ini mungkin menjadi beban, bisa lagi digunakan karena mereka listriknya sudah semakin besar," lanjutnya.

Sementara itu, untuk dapat menikmati diskon tambah daya sebesar 75 persen, pelaku UMKM dan IKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN, Edison Sipahutar menyebutkan syarat-syarat tersebut.

Di antaranya, pelanggan harus sudah terdaftar di PLN sebelum tanggal 4 September 2020.

Pelaku UMKM dan IKM boleh tambah daya, tetapi di layanan yang sama.

Maksudnya, jika pelanggan sebelumnya berlangganan listrik prabayar, ketika tambah daya tidak boleh berganti menjadi listrik pascabayar, dan begitu pun sebaliknya.

Baca: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020, atau Kirim WA 08122123123

"Kemudian mereka (pelaku UMKM dan IKM) boleh tambah daya tetapi di layanan yang sama."

"Catatan kalau dia prabayar, maka dia naik dayanya ke prabayar, pascabayar dia ke pascabayar. Mengapa? Karena kita tidak mengganti meter, yang kita ganti adalah mcb-nya," terang Edison, masih melansir sumber yang sama.

Selain itu, pelanggan tidak bisa mengubah golongan tarif layanannya.

Pelanggan juga hanya bisa naik daya hanya dari listrik 1 phase ke 1 phase dan dari listrik 3 phase ke 3 phase.

Adapun yang dimaksud listrik 1 phase adalah jaringan listrik yang menggunakan dua buah penghantar, yakni penghantar fasa dan penghantar netral (0).

Sementara listrik 3 phase, yakni jaringan listrik yang menggunakan menggunakan 3 buah penghantar fasa dan 1 buah penghantar netral (0).

Lebih lanjut, keringanan tambah daya yang diberikan PLN merupakan upaya untuk meringankan beban pelaku UMKM dan IKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, PLN juga telah memberikan keringanan berupa penurunan tarif listrik untuk sejumlah pelanggan non subsidi tegangan rendah, yakni sebesar Rp 22,5 per kWh selama periode Oktober sampai Desember 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut memang berpotensi membuat PLN kehilangan pendapatan hingga Rp 392 miliar.

Namun, PLN memastikan kinerja keuangannya akan tetap terjaga.

Baca: Menkop Tegaskan Kekuatan Ekonomi Indonesia ke Depan Bergantung dari UMKM

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas