Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Apa Saja Syarat untuk Mendapatkannya?

Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Apa Saja Syarat untuk Mendapatkannya?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
BELAJAR PROSES MEMBATIK - Sejumlah ibu-ibu PKK RT 02/RW 04 Kelurahan Mangunsari, Gunungpati, Kota Semarang antusias mengikuti proses belajar membatik di Rumah Batik IDENTIX Mangunsari Kota Semarang bersama R. Bambang Sumardiono dari Yogyakarta, Sabtu (22/08/20). Diharapkan kegiatan ini bisa mengajak ibu-ibu di Mangunsari lebih mencintai batik dan bisa bergerak bersama untuk menumbukkan UMKM di Kota Semarang dan Jawa Tengah. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

Teten mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca: Menteri Teten: Jumlah Wirausahawan di Indonesia Masih Terlalu Kecil

Baca: Grab Indonesia Bantu Perluas Akses Digital 400 Ribu Pelaku UMKM, Menteri Teten Sambut Baik

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas