Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Airlangga Sebut IHSG Siang Ini Jatuh karena Kebijakan PSBB Ketat oleh Anies Baswedan

Airlangga meminta gas dan rem tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, langkah justru bisa berimbas pada kepercayaan publik dan investor.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Airlangga Sebut IHSG Siang Ini Jatuh karena Kebijakan PSBB Ketat oleh Anies Baswedan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Karyawan mengamati harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia pada perdagangan siang ini jatuh dipicu pengumuman PSBB Total.

"Berdasarkan index sampai hari ini index angka ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI tadi malam. Sehingga pagi tadi indeks sudah di bawah lima ribu," kata Menko Airlangga dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9/2020).

Airlangga meminta gas dan rem tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, langkah justru bisa berimbas pada kepercayaan publik dan investor.

"Karena ekonomi tidak semuanya tentang faktor fundamental tapi juga sentimen keuangan, terutama di sektor capital market," bebernya.

Baca: DPR Sayangkan Pernyataan Airlangga, Sebut IHSG Anjlok karena Kebijakan PSBB Ketat Anies Baswedan

Diketahui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini dibuka anjlok ke level 5.084,32.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan yang dipicu penurunan IHSG mencapai lima persen.

Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS," jelas Yulianto.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas