Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha: PSBB Total Akan Membuat Ekonomi Jakarta Kembali Stagnan

penerapan PSBB secara ketat sudah pasti akan membuat ekonomi tidak bergerak di mana aktivitas perkantoran akan tutup

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha: PSBB Total Akan Membuat Ekonomi Jakarta Kembali Stagnan
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai kebijakan PSSB total yang diambil Pemprov DKI Jakarta akan membuat ekonomi ibu kota kembali stagnan.

"Bagi pengusaha kebijakan ini amat berat akan tetapi harus kita terima dan dukung karena ambang batas penyebaran virus Covid-19 semakin meningkat dengan indikator tingkat kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan keterpakaian ICU khusus Covid-19," ucap Sarman, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, penerapan PSBB secara ketat sudah pasti akan membuat ekonomi tidak bergerak di mana aktivitas perkantoran akan tutup, berbagai sektor usaha seperti pusat perdagangan dibatasi serta berdampak pada operasional transportasi hingga pelaku UMKM.

Baca: PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Yunarto Wijaya Minta Anies Tarik Rem Darurat Tak Hanya Depan Media

Baca: Jakarta Kembali PSBB, Komisi IX DPR : Harus Diikuti Tindakan Tegas

"Di sisi lain sebenarnya ekonomi Jakarta baru mulai bergairah dalam dua bulan terakhir, sekalipun masih dengan pembatasan-pembatasan protokol kesehatan," katanya.

Pemberlakuan PSBB yang akan efektif mulai Senin (14/9/2020) ini akan memperpanjang masa penantian pengusaha hiburan malam yang sudah hampir enam bulan tutup dan hingga saat ini belum diizinkan buka.

Demikian penerapan PSBB juga menekan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ketiga nanti dan berpotensi terkontraksi dan terjadi resesi.

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan ekonomi Jakarta di kuartal dua terkontraksi -8,22 persen jauh di atas nasional yang terkontraksi -5,32 persen.

"Kebijakan PSBB ini dipastikan membuat sektor usaha jasa akan tutup dan konsumsi rumah tangga menurun maka pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal tiga berpotensi minus," urainya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota per 14 September mendatang.

Anies mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka seluruh perkantoran akan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies juga mengatakan tempat hiburan dan wisata di Jakarta akan kembali ditutup sementara demi mencegah penularan dan penambahan kasus Covid-19.

"Seluruh tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata dia.

Sementara untuk tempat usaha makanan seperti rumah makan, restoran, hingga cafe tetap diperbolehkan beroperasi. Hanya saja ada syarat yang diberlakukan, yakni pengunjung tidak diperkenankan makan di lokasi atau makanan harus dibungkus.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," tuturnya.

Adapun untuk tempat ibadah, Anies mengatakan akan diberlakukan sedikit penyesuaian. Dimana tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat.

"Artinya rumah ibadah yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup. Tetapi rumah ibadah di kampung, di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri masih boleh buka," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas