Kebijakan Cukai 2021 Menentukan Nasib Industri Hasil Tembakau
Budidoyo mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19, sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) jadi salah satu yang terimbas pandemi Virus Corona di Indonesia. Bahkan jutaan pekerjanya bakal turut terdampak.
Merujuk rencana kebijakan cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia ( AMTI) merisaukan dampak lebih dalam terhadap sektor IHT.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana kembali menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau ( IHT) seiring kebutuhan penerimaan negara pada tahun depan.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8%.
Kebijakan cukai selalu menjadi tantangan yang membayangi sektor IHT, tekanan kenaikan cukai dan harga rokok di tahun 2020 memberi dampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya.
Rencana kenaikan cukai tahun 2021 menjadi kekhawatiran baru.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan.
Baca: INDEF: Pemerintah Harus Lebih Serius Urusi Industri Hasil Tembakau
Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Di sisi lain, kebijakan tersebut harus disikapi secara hati-hati.
Dilansir dari Siaran Pers Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia ( AMTI), saat ini, IHT tengah mengalami gejolak imbas pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai 23% tahun 2019.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia ( AMTI) Budidoyo mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19, sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus.
Antara lain, lanjutnya, beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35%.
“Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa, hal ini akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” ungkap Budidoyo dalam seminar online Tobacco Series#3, pada Kamis (10/9/2020).
Merujuk rencana kebijakan cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021, AMTI merisaukan dampak lebih dalam terhadap sektor IHT.
“Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik, belum kepada nasib tenaga kerja. Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi FCTC dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok.” ungkap Budidoyo.