Angkutan Perairan Indonesia Dinilai Masih Lemah dalam Hal Keselamatan
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, saat ini angkutan perairan di Indonesia masih buruk dalam hal keselamatan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, saat ini angkutan perairan di Indonesia masih buruk dalam hal keselamatan.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa transportasi angkutan perairan Indonesia menjadi yang terburuk kedua di dunia.
"Hal ini karena masih banyaknya kecelakaan atau karamnya kapal yang terjadi di perairan Indonesia, serta sarana dan prasarana yang kurang baik," ucap Alvin dalam diskusi online, Selasa (15/9/2020).
Alvin juga menyebutkan, buruknya transportasi angkutan perairan Indonesia juga terlihat dari kondisi armada kapal yang kurang baik dan pelabuhan yang kurang diperhatikan.
Tidak hanya itu, Alvin juga mengungkapkan, pengawasan terhadap transportasi angkutan perairan masih lemah. Seperti masih banyaknya kapal yang diizinkan berlayar meski melampaui kapasitas kapal.
"Selain itu Ombudsman juga menemukan adanya pengawasan yang lemah di beberapa wilayah, khususnya di sungai dan danau," ucap Alvin.
Angkutan perairan di sungai dan danau, lanjut Alvin, sama sekali tidak ada pengawas dan tidak ada penempatan syahbandar.
"Terkait temuan Ombudsman seperti adanya kapal yang diizinkan berlayar meski melebihi muatan, kami menyarankan pemerintah melakukan edukasi terkait keselamatan angkutan perairan. Karena hal tersebut menyangkut keamanan dan keselamatan angkutan perairan," ujar Alvin.
Pihaknya juga menyarankan, agar dibentuk Direktorat Jenderal Angkutan Perairan di Kementerian Perhubungan untuk pembina tunggal terhadap angkutan perairan.
"Dengan adanya Direktorat Jenderal Angkutan Perairan, dapat menghapus dualisme pembinaan sebagaimana saat ini terjadi," ujar Alvin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.