Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kartu Pra Kerja Tahun Ini Berhenti di Gelombang 10, Berikut Sisa Kuota yang Tersedia

Pendaftaran program Kartu Pra Kerja tahun ini berhenti di gelombang 10. Pihak PMO menyebut ada 200.000 lebih kuota peserta untuk gelombang 10 nanti.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kartu Pra Kerja Tahun Ini Berhenti di Gelombang 10, Berikut Sisa Kuota yang Tersedia
Surya/Tribun
Pendaftaran program Kartu Pra Kerja tahun ini berhenti di gelombang 10. Pihak PMO menyebut ada 200.000 lebih kuota peserta untuk gelombang 10 nanti. 

Dalam keterangan unggahan tersebut, Kartu Pra Kerja juga mengingatkan pada pendaftar agar memastikan nomor NIK dan KK yang dimasukkan benar.

Untuk mengecek kembali kebenaran nomor NIK dan KK, pendaftar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di nomor 1500-538 atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.

Lakukan Langkah Ini Jika 3 Kali Daftar Kartu Pra Kerja Belum Berhasil

Masih di unggahan Instagram Kartu Pra Kerja, pihak manajemen pelaksana menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan pendaftar jika sudah gagal lolos seleksi sebanyak tiga kali.

Di antaranya mengadukan masalah tersebut kepada pihak Kartu Pra Kerja dengan membuat surat pernyataan.

Form surat pernyataan bisa diunduh melalui link surat pernyataan gagal tiga kali.

Selanjutnya isi surat pernyataan sesuai dengan data diri, dan tidak lupa untuk tanda tangan di atas materai 6.000.

Berita Rekomendasi

Kirim surat pernyataan tersebut ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id, untuk kemudian dilakukan pengecekan oleh manajemen pelaksana.

Baca: Cara Membuat Akun untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Akses www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas